Sementara itu, soal penghasilan pasutri pengamen badut itu diungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi, mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai jam 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Hal ini, sudah melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Selengkapnya: Pasutri Ini 2 Jam Sehari Kerja Jadi Badut Dapat Rp10 Juta per Bulan
(Feby Novalius)