JAKARTA – Anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memperoleh izin untuk melakukan ekspor sebesar 900.000 wet ton konsentrat tembaga, yang berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor hasil pengolahan mineral kepada AMNT sebagai landasan bagi izin ekspor dari Kemendag.
Atas izin tersebut, Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga perusahaan bisa mendapatkan persetujuan ekspor sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan persetujuan ekspor tersebut, AMNT dapat segera kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan kembali memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian lokal maupun nasional,” kata Rachmat dalam keterangan resminya, Senin (24/7/2023).
Rachmat mengatakan, Grup Amman juga akan terus fokus menjalankan berbagai proyek ekspansi yang saat ini sedang berlangsung, salah satunya adalah pembangunan smelter yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun, pembangunan smelter perseroan hingga Juni 2023 telah mencapai 58,518%.
Rachmat mengatakan bahwa, capaian hingga saat ini merupakan bukti komitmen perseroan dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan pemerintah. “Kami terus berupaya mengejar target penyelesaian konstruksi smelter sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu akhir Mei 2024,” imbuh Rachmat.
Sebagai informasi, kontribusi sektor pertambangan, di mana Amman Mineral menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2022 mencapai 85,25% dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 20,37%.
Sementara itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada tanggal 12 Juli 2023 lalu.
Sesuai dengan PMK tersebut, penetapan bea keluar pun bervariasi dari 5% hingga 15% sesuai dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian. Sementara itu, berdasarkan kemajuan perkembangan smelter hingga akhir Juni, perseroan akan dikenakan bea keluar sebesar 10%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)