JAKARTA - Transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%. Kebijakan ini berlaku 1 September 2023 paling cepat dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Kebijakan ini salah satu upaya Bank Indonesia (BI) mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI).
“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0% alias bebas biaya admin dan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.
Kebijakan ini dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
Kemudian, BI juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
(Dani Jumadil Akhir)