"Penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk skema (blur), dan Customer Asset Purchase (CAP)," demikian bunyi poin satu dari isi surat tersebut.
Adapun poin kedua dari isi surat menjelaskan bahwa penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
Lalu, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.
(Feby Novalius)