Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 21:05 WIB
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Diangkat menjadi pejabat Negara.

- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.

- Melaksankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya