- Diangkat menjadi pejabat Negara.
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.
- Melaksankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(Feby Novalius)