Jenis barang ekspor yang akan terkena DHE ditetapkan dengan KMK sesudah pihaknya mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
"Jadi meskipun ini bentuknya keputusan Menkeu, ini bukan Menkeu sendiri yang melakukan keputusannya, namun melalui proses koordinasi K/L terkait yang membawahi sektor-sektor tersebut, ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," papar Sri.
Berdasarkan pasal 5 ayat 2 dan 3 dari PP 36/2023, kemudian Kemenkeu mengeluarkan KMK 272/2023 tentang penambahan pos tarif yang sebelumnya diatur dalam KMK 744.
Adapun dia menjelaskan sejumlah rinciannya. Pertama, untuk sektor pertambangan, yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE, sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif.
"Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Untuk kehutanan, 219 pos tarif sekarang ditambahkan 44 pos tarif sehingga menjadi 263 pos tarif," ucap Sri.
BACA JUGA:
Yang terakhir, sektor perikanan yang tadinya 386 pos tarif sekarang ditambahkan 120 pos tarif, sehingga di dalam KMK 272/2023, ada 506 pos tarif perikanan.
"Dengan demikian, total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 sebanyak 1.285 pos tarif, ditambah 260 pos tarif melalui KMK 272/2023, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 tarif. Itu adalah mengenai jenis komoditas yang masuk dan menjadi objek DHE," pungkas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)