Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE, Indonesia Siap Banjir Dolar AS

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 13:34 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), maka Kemenkeu menerbitkan dua peraturan turunan untuk pelaksanaan.

Pertama adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 BACA JUGA:

Untuk KMK, telah diterbitkan KMK nomor 272 tahun 2023. Ini berisi keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

 BACA JUGA:

"Di dalam KMK ini, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Tadinya dalam pos tarif KMK 744 itu, ada 1.285 pos tarif. Maka, di dalam KMK 272/2023 akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ungkap Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Jenis barang ekspor yang akan terkena DHE ditetapkan dengan KMK sesudah pihaknya mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Jadi meskipun ini bentuknya keputusan Menkeu, ini bukan Menkeu sendiri yang melakukan keputusannya, namun melalui proses koordinasi K/L terkait yang membawahi sektor-sektor tersebut, ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," papar Sri.

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 dan 3 dari PP 36/2023, kemudian Kemenkeu mengeluarkan KMK 272/2023 tentang penambahan pos tarif yang sebelumnya diatur dalam KMK 744.

Adapun dia menjelaskan sejumlah rinciannya. Pertama, untuk sektor pertambangan, yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE, sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif.

"Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Untuk kehutanan, 219 pos tarif sekarang ditambahkan 44 pos tarif sehingga menjadi 263 pos tarif," ucap Sri.

 BACA JUGA:

Yang terakhir, sektor perikanan yang tadinya 386 pos tarif sekarang ditambahkan 120 pos tarif, sehingga di dalam KMK 272/2023, ada 506 pos tarif perikanan.

"Dengan demikian, total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 sebanyak 1.285 pos tarif, ditambah 260 pos tarif melalui KMK 272/2023, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 tarif. Itu adalah mengenai jenis komoditas yang masuk dan menjadi objek DHE," pungkas Sri.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya