Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE, Indonesia Siap Banjir Dolar AS

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 13:34 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), maka Kemenkeu menerbitkan dua peraturan turunan untuk pelaksanaan.

Pertama adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 BACA JUGA:

Untuk KMK, telah diterbitkan KMK nomor 272 tahun 2023. Ini berisi keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

 BACA JUGA:

"Di dalam KMK ini, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Tadinya dalam pos tarif KMK 744 itu, ada 1.285 pos tarif. Maka, di dalam KMK 272/2023 akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ungkap Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya