Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Simpan 30% DHE di Dalam Negeri

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 04:36 WIB
Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Shutterstock)
Share :

Dalam pasal 6 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sedangkan dalam pasal 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000.

Baca Selengkapnya: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya