Ini Deretan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg, dari Pengoplosan hingga Penimbunan

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 16:34 WIB
Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap membeberkan bentuk-bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) yang selama ini terjadi.

Pertama, adanya oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. Menurutnya, selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat.

Tutuka menyebut, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebih harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten Kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg.

"Sehingga, pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual hari ini, Kamis (3/8/2023).

Tutuka menuturkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina selaku badan usaha penugasan, terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya