Kemnaker Revisi Formula Kenaikan UMP 2024

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 08:02 WIB
Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Shutterstock)
Share :

Menurutnya, ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.

Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," kata Indah.

Dirinya berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.

"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," tukasnya.

Baca Juga: Penetapan UMP 2024, Kemnaker Revisi Formula Kenaikan Sesuai UU Cipta Kerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya