JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menyatakan urgensi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dipantau secara virtual.
“Walaupun baru setahun kurang (sebagai Wakil Kepala Otorita IKN), saya beranikan diri (menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo) undang-undangnya harus direvisi (yang akhirnya disetujui Presiden). Kemudian (berbagai pihak) mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, 'Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap.’ Emang kenapa? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” ujar Dhony dikutip Antara, Jumat (4/8/2023)
Lebih lanjut, dia membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
“Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN), enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar dia lagi.