JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera keluar dalam waktu dekat.
Akan tetapi Teten belum menjawab kapan pasti revisi Permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
"Kemarin saya sudah bicara dengan pak Mendag, jadi udah sebentar lagi permendag 50 akan keluar. Secepatnya," kata saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa revisi Permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia.
Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.