JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menghentikan pemberian pendanaan kepada perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur.
Hal tersebut berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran beberapa BUMN Karya tengah direstrukturisasi keuangannya.
BACA JUGA:
Hanya saja, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar Himbara tetap memberi pendanaan, namun berdasarkan project based.
Artinya, secara korporasi perusahaan tidak lagi menerima suntikan dana dari bank pelat merah.
BACA JUGA:
Opsi atau usulan pendanaan tersebut baru dibahas secara internal antara Kementerian BUMN dengan sejumlah Dewan Direksi anggota Himbara dan BUMN karya.
"Sekarang juga saya sudah rapat dengan Pak Wamen Tiko, Wamen Rosan, dan juga para Himbara dan karya kita akan dukung karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan karena itu dibayar secara multiyears," ujar Erick saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/8/2023).