JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dibahas soal tujuh kluster, di antaranya, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex, Selasa (8/8/2023).
Dengan revisi UU ini maka ada kepastian bahwa PPPK mendapat perlindungan dari Undang-Undang dan harus diakui.