JAKARTA - Pemerintah memutuskan membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengalihkan anggran segar itu kepada PT Hutama Karya (Persero).
BACA JUGA:
Menaggapi keputusan pemerintah itu, Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengatakan, pembatalan kucuran PMN lantaran perusahaan dalam proses restrukturisasi keuangan melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).
“Pembatalan penerimaan dana PMN 2022 sebesar Rp3 triliun ini karena Waskita sedang dalam proses review MRA untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan secara komprehensif,” ujar Mursyid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA:
Pihaknya kini tengah berdiskusi dengan kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi, sehingga pemberian dana PMN tahun ini belum bisa dilakukan.
Meski begitu, dia berkeyakinan jika pemerintah tetap membantu perusahaan untuk menyelesaikan Proyek Strategis Negara (PSN) yang dikerjakan saat ini.
Terkait hal itu, pemerintah akan mencari formula terbaik untuk menyehatkan keuangan Waskita.