PMN Rp3 Triliun Dibatalkan, Waskita Karya Buka Suara

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 13:56 WIB
Waskita Karya. (Foto: Waskita)
Share :

“Seluruh upaya-upaya perbaikan dan program transformasi yang tengah dilakukan perseroan demi memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh," katanya.

 BACA JUGA:

Pemerintah memang tengah membahas proses penyelesaian keuangan Waskita Karya, menyusul BUMN ini tidak dapat menyetor pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.

Adapun, jumlah pokok surat utang seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pun telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satu yang diusulkan adalah restrukturisasi total.

Artinya, Waskita Karya didorong kembali masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri. Opsi tersebut sudah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ucap Erick saat ditemui di BEI.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya