JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tidak mempermasalahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual barang impor, dengan syarat porduk impor tersebut masuk ke Indonesia dengan mekanisme yang diatur.
"Tidak jadi masalah (UMKM jual produk impor), itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri, mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM, mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten, kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Teten menegaskan, yang dilarang pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.
"(Produk) Cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," tegasnya.
Untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri, Teten ingin produk impor yang masuk ke Indonesia juga diberikan batasan harga.
"Kita udah tentuin, barang murahan itu mestinya tidak usah masuk dan juga untuk menghindari predatory pricing oleh produk dari luar, misalnya harganya sampai murah. Oleh karena itu, kita patok (harga minimal) USD100 dolar AS," pungkasnya.
(Feby Novalius)