DJP Kantongi Rp13,87 Triliun dari Pajak Google Cs

Hafizhuddin , Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 18:00 WIB
Ilustrasi uang negara. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp13,87 triliun per 31 Juli 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta seperti yang dilansir Antara, Rabu (9/8/2023).

 BACA JUGA:

Pemerintah telah menunjuk dua pelaku usaha PSME baru untuk memungut PPN pada Juli 2023, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.

 BACA JUGA:

Dengan penambahan dua pelaku usaha PSME tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdata oleh pemerintah hingga 31 Juli 2023 mencapai 158 PSME.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya