Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Segini, Berikut Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 15:59 WIB
Tarif Tol Jagorawi Naik. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) naik. Untuk golongan I biasanya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500.

Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.

Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya