Padahal dijelaskan Komarudin, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga sudah mengeluarkan kebijakan BMI (Batik Mark Indonesia). Lewat kebijakan tersebut baik para pengrajin dan industri tekstil diwajibkan untuk memberikan tanda pada label baju.
Misalnya, kalau untuk batik cap ditandai dengan warna dasar labelnya hitam dan bordir dilamnya warna putih. Batik tulis, warna dasar label berwarna hitam, tulisannya berwarna emas. Sedangkan untuk batik kombinasi, warna dasar label hitam dan tulisannya berwarna perak.
"Kalau semua pengrajin betul menggunakan itu, sampe dengan dijual maka sebenarnya sudah terpisah, antara tekstil bercorak batik maupun yang batik," pungkas Komarudin.
(Feby Novalius)