"Saat ini Parbulk II AS melakukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad di Keterbukaan Informasi, Selasa (15/8/2023).
Tonny menyebut pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Ia berkilah bahwa perseroan dalam hal ini HITS tidak melanggar perjanjian apapun terhadap Parbulk II AS.
"Mengingat perseroan bukan pihak yang langsung berkontrak dengan Parbulk II AS," tegasnya.
Dirinya menegaskan saat ini proses di pengadilan masih berjalan. Adapun saat ini belum ada sita jaminan yang dilakukan Parbulk II AS terhadap harta kekayaan perseroan.
"Putusan pengadilan masih berlansung, dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan penyitaan terhadap harta kekayaan perseroan," tandasnya.
(Taufik Fajar)