JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan hukuman berat yakni pemecatan kepada 'DE' terduga Teroris di Bekasi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa pemecatan tersebut akan dilakukan jika pegawainya secara sah dan berkekuatan hukum yang tetap terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Jika nanti oknum karyawan KAI yang terduga terlibat tindak kejahatan terorisme, secara sah dan berkekuatan hukum yang tetap terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut, maka manajemen KAI akan mengenakan sanksi berat berupa pemecatan," katanya saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Joni mengatakan bahwa saat ini KAI masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya.
"KAI masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan danakan mendukung terkait penegakan hukumnyaan akan mendukung terkait penegakan hukumnya," katanya.