JAKARTA - Alasan gaji PNS naik 8% di 2024. Kenaikan gaji PNS ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menjelaskan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menambahkan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," katanya.
Jokowi berharap kenaikan gaji PNS ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
(Dani Jumadil Akhir)