Siti menjelaskan bahwa jika kendaraan motor yang di uju emisi tersebut tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda. Adapun terkait besaran dendanya masih dalam tahap proses pengkajian.
BACA JUGA:
"Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda 2 kali," kataya.
"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)