Ini Dia Alat Canggih Pendeteksi Kedatangan Kereta Api

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Minggu 20 Agustus 2023 13:18 WIB
Alat pendeteksi kedatangan kereta (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ini dia alat canggih pendeteksi kedatangan Kereta Api (KA). Pendeteksi sarana perkeretaapian adalah peralatan yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan kereta.

Saat ini PT KAI mempunyai sistem persinyalan yang mendeteksi datangnya kereta dari sebuah getaran. Ketika kereta melintas, maka pada saat itu amplitudo gelombang yang berasal dari getaran lebih tinggi dari biasanya.

Kayanya kepekaan doi kalah jauh sama kepekaan alat pendeteksi kedatangan kereta api, tanpa alat pendeteksi ini, perjalanan kereta api bisa berbahaya loh.

Tahu ngga apa saja kemampuan alat pendeteksi kereta api ini? Melansir dari Instagram Direktorat Jenderal Perkeretaapian @ditjenperkeretaapian, Minggu (20/8/2023).

Alat pendeteksi kedatangan kereta api terdiri atas 2 alat yakni:

1. Alat pendeteksi kedatangan kereta api

2. Alat pendeteksi kereta api lewat perlintasan sebidang

Adapun persyaratan kinerja pendeteksi kedatangan KA yakni:

* Dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan kereta api lewat di perlintasan sebidang satu jalur atau dua jalur

* Dapat mengirimkan informasi ke pengendali utama (main control) yang berada di perlintasan sebidang dengan jarak paling jauh 8 km.

* Terhubung secara otomatis dengan pengendali utama (main control)

* Mampu mendeteksi kedatangan kereta api pada saat terjadi sepur salah.

* Mampu membedakan obyek kereta api dengan benda lainnya.

Sistem pendeteksi kereta api merupakan sistem yang sangat penting dalam pengaturan perjalanan kereta api. Sistem ini merupakan sebuah kesatuan yang tak terpisahkan di seluruh persinyalan kereta api di dunia.

Selain syarat kinerja KA kini juga ada syarat tekniknya loh untuk alat pendeteksi kedatangan kereta api.

* Tidak mengganggu sistem persinyalan

* Harus bisa mendeteksi kedatangan kereta api sebelum perlintasan maksimal 8 km

* dilengkapi sistem redudansi, yaitu dua sistem yang menjadi satu kesatuan. Tujuannya jika salah satu sistem terganggu, maka alat pendeteksi masih bisa bekerja normal

* dilengkapi peralatan pengamanan mencegah vandalisme

Dan yang terakhir syarat penempatan dan pemasangan alat pendeteksi kedatangan KA:

* Dipasang dengan jarak sesuai dengan kebutuhan, dengan ketentuan portal pengamanan pengguna jalan, syarat lampu peringatan/larangan dan isyarat suara telah aktif paling sedikit 60 detik sebelum kereta api melintas di perlintasan sebidang.

* dipasang di samping kiri atau kanan jalur kereta api dengan jarak 12 m dari as rel atau sesuai dengan kebutuhan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan ruang bebas kereta api.

* Dipasang dengan jarak paling sedikit 15 m setelah perlintasan sebidang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya