JAKARTA - BPJS mewajibkan peserta membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting. Jaminan kesehatan bagi peserta sangat penting untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti jika tidak dibayar selama 4 tahun.
Sebelumnya yang harus diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.