JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang dalam pertimbangan untuk meningkatkan iuran BPJS Kesehatan pada pertengahan 2025.
DJSN sering kali disalahartikan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kenyataannya mereka termasuk sebagai lembaga penunjang dalam struktur pemerintahan yang bertugas mengawasi sistem jaminan nasional terselenggara dengan baik. Salah satu di antara tugasnya adalah memantau pemanfaatan dana jaminan kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga atau instansi yang mengelola program jaminan sosial. Bentuk BPJS ada 2; BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan. Adapun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah programnya BPJS.
Setelah memahami konteks di atas mari ketahui 6 fakta dibalik kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan yang naik, dirangkum oleh Okezone (21/7/2023):
1. Defisit 2025
Anggota DJSN, Muttaqien, mengutarakan bahwa dana BPJS pada 2025 berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun. Dia menambahkan kemungkinan itu bisa dicegah apabila nominal iuran dinaikkan.
"Jadi sebelum itu tentu kita perlu lakukan persiapan sebelum betul-betul defisit, tidak seperti yang sebelumnya. Juli 2025 (penyesuaian iuran)," ungkap Muttaqien di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin Selasa, 18 Juli 2023.