Pemerintah Usul Ada Jabatan Pimpinan Tinggi Non-PNS di IKN

Himayatul Azizah, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 20:35 WIB
Pemerintah usul adanya jabatan pimpinan tertinggi non PNS di IKN. (Foto: Okezone)
Share :

“Terdapat berbagai risiko yaitu OIKN mengalami kesulitan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dalam dukungan talenta-talenta yang memiliki kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam mengadopsi atau mengimplemtasikan perkembangan teknologi,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Adapun RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.

Dari segi kesiapan kantor pemerintahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengungkapkan sejumlah gedung dan bangunan pemerintahan IKN seperti kantor presiden, empat kantor kementerian koordinator (Kemenko), dan gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ditargetkan selesai pada tahun depan.

Fasilitas pemerintahan lainnya yang juga ditargetkan selesai pada tahun depan adalah lapangan untuk upacara perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. Sementara itu, untuk proyek bangunan masjid negara sedang dilakukan konstruksi.

Basuki mengatakan bahwa terkait perumahan di IKN, terdapat sejumlah rumah tapak menteri yang selesai dibangun dan dilengkapi perabotan pada Oktober tahun ini.

Dari segi anggaran, Kementerian PUPR pada tahun ini mengalokasikan Rp35,67 triliun untuk pembangunan IKN Nusantara pada tahun depan. Adapun realisasi dukungan Infrastruktur IKN Tahun 2020 – 2023 sebesar Rp54,69 Triliun dari total Rp62,27 triliun untuk 76 paket pekerjaan sampai dengan 2024 dengan progres sebesar 17,74%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya