Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
"Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".
Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi:
"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhat.kan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN".
(Zuhirna Wulan Dilla)