Ngeri! Masyarakat Rugi Rp139 Ttriliun akibat Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 18:19 WIB
Kerugian Akibat Pinjol Capai Rp139 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022. Rerata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, digitalisasi keuangan memunculkan masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus diwaspadai, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan, Selasa (22/8/2023).

Adapun aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.

Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.

“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata dia.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:

2017 Rp4,4 triliun

2018 Rp1,4 triliun

2019 Rp4 triliun

2020 Rp5,9 triliun

2021 Rp2,54 triliun

2022 Rp120,79 triliun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya