Ngeri! Masyarakat Rugi Rp139 Ttriliun akibat Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 18:19 WIB
Kerugian Akibat Pinjol Capai Rp139 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.

“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata dia.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:

2017 Rp4,4 triliun

2018 Rp1,4 triliun

2019 Rp4 triliun

2020 Rp5,9 triliun

2021 Rp2,54 triliun

2022 Rp120,79 triliun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya