Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.
“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata dia.
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:
2017 Rp4,4 triliun
2018 Rp1,4 triliun
2019 Rp4 triliun
2020 Rp5,9 triliun
2021 Rp2,54 triliun
2022 Rp120,79 triliun.
(Feby Novalius)