Arya mencontohkan PT Telkom Indonesia Tbk, yang hingga saat ini masih menerapkan sistem kerja hybrid. Menurutnya, cara seperti ini tidak menurunkan produktivitas karyawan sehingga diperbolehkan.
"Di beberapa, Telkom ada yang udah WFH tetep, sampai hari ini. Toh kalo ngga mempengaruhi produktivitas kenapa engga? Tetapi kalau memang harus masuk, ya memang harus masuk, kalo memang nggak sih, ini," kata dia.
Dia memastikan seluruh regulasi pemerintah tetap diindahkan BUMN, tanpa terkecuali. Namun, hingga saat ini Menteri BUMN Erick Thohir belum menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan permintaan kerja dengan sistem hybrid.
"Tapi yang pasti, saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikuti, jangan sampai nggak," ucap Arya.
(Taufik Fajar)