JAKARTA- Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait penyelenggaraan perumahan dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kendati demikian, di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda, karena harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.
OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas RI menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.