Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.
Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara, serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.
Bambang mengatakan, pihaknya mendiskusikan poin revisi UU IKN terkait penyelenggaraan perumahan itu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara informal terlebih dahulu.
(Feby Novalius)