JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) menyikapi terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Menurut CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja, Bursa Karbon merupakan instrumen untuk menyikapi perubahan iklim. Di mana kehadiran aturan ini menjadi komitmen Indonesia dalam mewujudkan net zero emission yang ditargetkan.
"Itu semacam indikasi seberapa serius negara dalam dekarbonisasi melalui pasar karbon.
Jadi ini market akan solid," ujarnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, nilai dari pasar karbon tentu sangat besar. Namun belum bisa diestimasi berapa yang ada di Indonesia karena pasarnya belum dimulai.
"Potensi nilai menurut Bloomberg, carbon credit one capai triliunan dolar secara global. Jadi nanti di bursa karbon akan tercapture volume berapa, harga berapa. Jadi transparan," ujarnya .
BACA JUGA:
Menurutnya hadirnya bursa karbon juga akan meningkatkan investasi energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, produsen renewable energy mendapat kepastian untuk menghasilkan revenue.
"Misalnya ada yang punya PLTA investasi sudah mahal. Revenue yang kita tahu hanya jual ke PLN. Ini kita bisa lihat komitmen dekarbonisasi dengan sertifikat renewable energy jadi kita bisa klaim ke publik bahwa konsumsi listrik kita sudah net zero dan itu yang dijual ke konsumen," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun hal seperti sertifikat renewable energy belum dicantumkan dalam POJK yang sudah diterbitkan. Oleh karena itu dirinya berharap POJK nantinya bisa diperbaharui mengikuti inovasi yang berkembang.
"Inovasi terdepan dari pada regulasi tapi kami tegak lurus dengan aturan. Saya harap POJK diperbaharui," ujarnya.
Sebagai informasi, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)