JAKARTA - Cara menghilangkan blacklist BI Checking. BI Checking adalah semacam catatan informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Fitur ini bisa diakses oleh semua lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank setiap harinya, selama terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Ketika BI Checking terkena blacklist, nasabah yang hendak mengajukan kredit ke bank tidak akan diterima. Hal ini akan menambah beban pikiran tersendiri, terutama ketika sedang membutuhkan uang dengan segera.
Berikut cara menghilangkan blacklist BI Checking dirangkum Okezone, Kamis (24/8/2023):
1. Lunasi Utang
Cara paling mendasar adalah dengan melunasi utang. Pastikan juga Anda mengetahui kredit mana yang diambil dan sedang berjalan, apakah semuanya sudah aman atau belum. BI Checking pada umumnya tidak akan bermasalah jika nasabah tidak memiliki tunggakan utang pada anggota Biro Informasi Kredit.
2. Konfirmasi Pelunasan
Buat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahu kalau Anda sudah melunasi utangnya. Jika ingin cepat bisa datang ke kantor OJK sambil membawa bukti pelunasan
3. Tunggu Sistem Menghapus dengan Sendirinya
Satu sumber mengatakan hal ini bisa dilakukan. Meski ini tidak dianjurkan, karena utang Anda adalah kewajiban Anda.Cara ini juga terbilang lama, kurang lebih bisa mencapai 2 tahun. Dalam masa ini Anda tidak akan bisa atau sulit mengajukan pinjaman.
Cara paling jitu sejatinya adalah dengan selalu menghindari faktor yang menyebabkan BI Checking diblacklist. Seperti selalu ingat untuk bayar cicilan sebelum jatuh tempo.
Jika masalah utamanya adalah ternyata Anda tidak sanggup membayar cicilan sehingga terus menumpuk, bisa juga diatasi dengan selalu ketahui kemampuan finansial Anda dan ambil kredit yang benar-benar sesuai kebutuhan Anda.
Walau bukan cara menghilangkan blacklist BI Checking secara langsung. Namun hal ini patut dipertimbangkan.
(Taufik Fajar)