JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) menyatakan kesiapannya menjadi penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. Di mana pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
ICX telah memiliki platform. Di mana pelaku industri akan diberikan kemudahan dalam hal akses pasar, serta perdagangan yang akuntabel dan transparan. ICX juga secara resmi memfasilitasi perdagangan perdana Renewable Energy Certificate (REC).
BACA JUGA:
CEO ICX Megain Widjaja mengatakan, perdagangan REC ini telah melalui fase percobaan dan penyelarasan sesuai dengan standar global, baik dalam hal teknologi dan ekosistem.
"ICX berkomitmen untuk terus mengembangkan ruang lingkup instrumen iklim lainnya agar dapat menjadi platform yang dapat dimanfaatkan bagi pemerintah dan para pelaku industri menuju operasional rendah emisi karbon," jelasnya.
BACA JUGA:
Melalui transaksi REC, ICX pun menjadi sebuah model baru penerapan perdagangan instrumen iklim khususnya perdagangan karbon secara luas dan mempercepat adopsi berbagai industri di Indonesia.
Pengembangan terkait perdagangan instrumen iklim memerlukan sinergi antar pelaku dan pemerintah agar dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) secara unconditional sebesar 31,89% dan target conditional sebesar 43.2% dengan mekanisme Business as Usual (BaU) pada 203 dalam upaya penurunan emisi karbon.