JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.
"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan pasar modal, Rabu (23/8/2023).
Kesiapan bursa hadir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon.
Payung hukum ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8).
Sesuai UU P2SK, kata Aman, penyusunan POJK ini dilakukan setelah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dirinya menuturkan regulasi ini merupakan upaya untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).