Cara Cek BI Checking dan SLIK OJK Online

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 15:54 WIB
Ilustrasi untuk cek SLIK OJK secara online (Foto: Freepik)
Share :

Selain itu juga akan berdampak pada pengelolaan SDM pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Seorang debitur dapat meminta informasi untuk nama debitur kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara online dan offline.

Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

Syarat Debitur Perorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:

  • Masuk ke laman idebku.ojk.go.id 
  • Klik tombol pendaftaran
  • Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  • Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  • Klik Selanjutnya
  • Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar
  • Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  • Cek status permohonan pada tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.

Selanjutnya pihak OJK akan memprosesnya dan akan mengirimkan jawaban lewat email setidaknya 1 hari usai permohonan.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya