JAKARTA – Pemerintah menerapkan kembali sistem Work From Home (WFH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Hal tersebut dilakukan karena melihat kondisi polusi udara berat yang terjadi di Jakarta.
Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (26/8/2023), fakta-fakta tentang kebijakan WFH bagi para PNS.
1. Kebijakan WFH
Para PNS sudah mulai bekerja dari rumah sejak 21 Agustus 2023, hingga 21 Oktober 2023.
"Dan jika diperlukan kita harus berani mendorong untuk banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home. Mungkin saya tidak tahu kesepakatan di ratas ini apakah 75- 25 atau angka yang lain," kata Presiden Jokowi.
2. Dampak WFH Pada Sektor Properti
Adanya kebijakan WFH juga menimbulkan rasa khawatir dalam sektor properti.
Salah satu hal utama adalah mengenai sewa kantor yang dianggap berpengaruh dengan diberlakukannya WFH. Minat untuk menyewa kantor pasti akan berkurang.
3. Kerja Hybrid
Senior Research Advisor Knight Frank Syarifah Syauka menyebut jika sewa gedung akan menjadi sebuah pilihan sebab masih ada kerja hybrid.
“Untuk hybrid office yah, ketika ada opsi hybrid office, opsi yang berarti pilihan bukan mandatory," katanya dikutip Okezone dalam acara virtual, Kamis (24/8/2023).
4. Upaya Melalui Operasi Ganjil-Genap
Selain diberlakukan WFH bagi sebagian PNS, kata Heru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan juga meminta pengetatan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap dan kenaikan tarif parkir.
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
5. WFH Tidak Berlaku di Sektor Pelayanan Masyarakat
Kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
"Yang tidak bersentuhan dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," kata Heru.