1. Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id
2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya.
3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri.
4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan.
5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan. Di dalam halaman Pop-Up terdapat 2 metode, yaitu Berdasarkan Kode Bayar dan Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT.
a. Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklis Berdasarkan Kode Bayar, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI. Setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, pilih Sumber Tagihan Terasosiasi Dengan NIK atau Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD".