Mudah dan Aman, Yuk Bayar Pajak Daerah DKI Jakarta Lewat Virtual Account

Jack Newa, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 14:33 WIB
Pembayaran pajak daerah lewat virtual account yang terintegrasi dengan sejumlah bank, akan semakin memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. (Foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Warga DKI Jakarta kini dapat merasakan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah Jakarta lewat virtual account. Hal itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Metode pembayaran virtual account ini memungkinkan warga Jakarta untuk melakukan pembayaran pajak, tanpa harus mengunjungi kantor pajak fisik, dan mengantre dalam waktu yang lama.

 BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan digitalisasi sebagai upaya mewujudkan percepatan pelayanan administrasi yang lebih baik. Nah, sistem pembayaran pajak daerah dengan metode virtual account sudah terhubung langsung dengan berbagai bank lho.

Warga Jakarta yang melakukan pembayaran pajak daerah menggunakan kode unik, yang terkait langsung dengan identitas pajak masing-masing warga. Proses pembayaran pun menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Pembayaran Virtual Account

Pembayaran lewat virtual account yang terintegrasi dengan sejumlah bank terkemuka di Indonesia, akan semakin memudahkan para wajib pajak untuk memilih bank yang biasa mereka gunakan sehari-hari.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, pembayaran pajak secara online merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam memajukan layanan publik di era digital ini.

"Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," ungkap Morris.

Dengan kemudahan pembayaran pajak daerah, pihaknya berharap dapat membantu wajib pajak daerah Jakarta dalam memenuhi kewajibannya. Pasalnya, pembayaran pajak tepat waktu berdampak pada pembangunan dan pemulihan ekonomi di Jakarta.

Morris menambahkan, dengan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang ditawarkan dengan sistem pembayaran pajak virtual account yang terintegrasi, warga Jakarta diharapkan dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

"Melangkah ke arah digitalisasi dalam proses pembayaran pajak adalah langkah cerdas, menuju masyarakat yang lebih canggih dan modern," tutur Morris.

Cara pembayaran melalui metode ini memungkinkan wajib pajak untuk membayarkan pajak daerah, dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Statement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat.

Lalu, bagaimana cara membayar pajak daerah Jakarta melalui virtual account, berikut penjelasannya:

1. Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id

2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya.

3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri.

4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan.

5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan. Di dalam halaman Pop-Up terdapat 2 metode, yaitu Berdasarkan Kode Bayar dan Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT.

a. Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklis Berdasarkan Kode Bayar, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI. Setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.

b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, pilih Sumber Tagihan Terasosiasi Dengan NIK atau Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD".

Lalu pilih Jenis Pajak, kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH. 

6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.

7. Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru.

8. Lalu akan muncul halaman baru yang berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran.

9. Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses, saat Pop-Up muncul kemudian klik OK.

10. Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail Virtual Account yang aktif. Pada langkah ini, Virtual Account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir.

11. Virtual Account yang telah menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya