JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan MIND ID hingga PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Hal ini terkait proses akuisisi saham Vale oleh MIND ID.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menyampaikan, ternyata ada perjanjian lain antara pemegang saham INCO yaitu PT Vale Canada Limited dengan Sumitomo Metal Mining.
Adapun perjanjian yang dimaksud Hendi terkait block voting agreement yang memaksa Sumitomo Metal Mining akhirnya harus menyetujui apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale Canada Limited.
"Kami mencatat bahwa struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale dan Sumitomo sehingga Vale Canada Limited dengan mudah melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale," terangnya, Selasa (29/8/2023).
Sebagaimana diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79% milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu 15,03% milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54% milik Vale Japan Ltd.
Selanjutnya MIND ID sebesar 20% dan sekitar 21,18% menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan Hendi itupun menyita perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Dia kemudian menyampaikan kecurigaannya bahwa perjanjian tersebut yang akhirnya membuat Vale memonopoli INCO.
"Pak Hendi, bisa tidak dibuka yang tadi perjanjian Vale dengan Sumitomo? Ini yang kami curigai. Makanya sebenarnya, mereka mau lepas lebih pun mereka masih tetap monopoli," tegasnya.