JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut ada 11 entitas perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
"Yang sudah dilakukan sampe tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ujar Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).
Dia menerangkan bahwa penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.
Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.