Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mencanangkan aturan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data pengguna.
Per awal 2024, hanya masyarakat/pengguna yang terekam datanya dan tercatat sebagai penerima manfaat saja yang boleh membeli LPG 3 kg ini.
(Taufik Fajar)