Dia menambahkan, setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat. Saat pembangunan sudah selesai, dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.
Jika hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.
“Kami mengedepankan good corporate governance. Jadi pekerjaan dari kontraktor baru bisa dilakukan serah terima dan dilakukan pembayarannya jika segala sesuatunya telah sesuai." tutup Eva.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)