5 Fakta Pinjaman Pribadi yang Viral di Twitter

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

2. Waktu jatuh tempo yang singkat

Melansir twitter @PartaiSocmed, Rabu (30/08/2023), setelah memberikan pinjaman, penyedia layanan pinjaman pribadi akan memberikan waktu jatuh tempo berkisar 24-48 jam. Apabila terlambat, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi.

3. Bunga yang tinggi

Pinjaman pribadi di twitter juga mematok besaran bunga yang tinggi. Dalam unggahan akun twitter @PartaiSocmed, disebutkan jika bunga pinjaman pribadi dapat mencapai puluhan persen perhari. Bahkan dapat mencapai angka 40%.

Hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dalam ketentuannya, OJK menetapkan besaran bunga pinjaman secara online di Indonesia adalah 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

4. Denda yang sangat besar

Apabila telat mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya, peminjam akan dikenakan denda. Adapun disebutkan jika denda yang harus dibayarkan dapat mencapai Rp 10.000 - Rp 20.000 /jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya