Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |14:45 WIB
Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) seringkali menawarkan masuk melalui SMS. Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa masuk berkali-kali.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, tawaran pinjol yang masuk melalui SMS dipastikan merupakan dari pinjol ilegal. Adapun hal itu disampaikan oleh OJK melalui akun media sosial resminya.

Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

Baca Juga: 6 Pinjaman Online Via Web Langsung Cair

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement