Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |14:45 WIB
Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.

“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement